PEKANBARU, GORIAU.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, agaknya inilah nasib yang dialami oknum Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Brigadir EA. Setelah sebelumnya dikenakan hukuman adat karena ketangkap mengonsumsi sabu-sabu, dia juga bakal dipidana bahkan dipecat dari kesatuan.

Kepolisian Daerah Riau juga telah menetapkan oknum anggota Polres Rokan Hulu, Brigadir EA sebagai tersangka kepemilikan barang haram itu. "Barang buktinya sudah menguatkan, yakni alat penghisab sabu-sabu dan satu paket kecil sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (3/2/2014).

Pada pekan lalu, Brigadir EA ditangkap oleh warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu karena ketahuan tengah mengonsumsi narkotika.

Saksi mengatakan, setelah diamankan oknum kepolisian itu juga sempat disandera oleh warga dan diminta untuk membayar denda senilai Rp30 juta. Kemudian tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran Polres Rokan Hulu mendatangi lokasi kejadian untuk bernegosiasi dengan warga.

Brigadir EA akhirnya dijemput oleh aparat dan ditahan di Mapolda Riau di Pekanbaru. "Kami sudah memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi, baik dari warga dan rekanan pelaku," katanya.

Hasilnya, demikian Hermansyah, pelaku positif mengonsumsi narkotika diperkuat dengan barang bukti yang telah diamankan.

Pelaku kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. "Dia juga akan disidangkan kode etik Polri dan bahkan dipecat dari keanggotaan," katanya.

Kombes Hermansyah mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan perkara berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang. "Siapapun pelakunya akan dikenakan saksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.(fzr/ant)