DUMAI - Manfaatkan air pasang laut pesisir Dumai, aktivis lingkungan menggelar teatrikal Hantu Laut dalam memperingati hari Nelayan Nasional 2019 di Bandar Bakau Kota Dumai.

Teater yang berjudul Hantu Laut tersebut dilaksanakan oleh Pecinta Alam Bahari Kota Dumai dan siswa - siswa sekolah Alam Bandar Bakau Kota Dumai dan Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Dumai.

Hantu Laut itu sendiri, merupakan sampah plastik yang dihasil masyarakat yang dibuang kelaut sehingga membuat mati ikan-ikan yang berada di laut.

Tidak hanya sampah, ikan dilaut juga diceritakan mati akibat limbah perusahaan yang berdiri megah dipinggir perairan laut Dumai dan membuat nelayan tidak mendapat tangkapan.

Diawal cerita, berbagai macam ikan menari bersama ratu ikan dibibir laut Dumai, tarian ikan tersebut terhenti dikarenakan sampah plastik dan limbah perusahaan yang menjelma menjadi Hantu Laut.

"Hantu Laut ini ada karena masyarakat, tanpa disadari sampah dan limbah membuat kami menjadi hidup," kata Aidon ketua Leppami HMI yang menjadi Hantu Laut dalam teater tersebut.

Dalam penampilan tersebut, diceritakan juga dua ekor Ikan Dugong mati diperairan Kota Dumai, dimana kematian ikan Dugong tersebut diduga oleh sampah dan limbah pabrik yang mencemari air laut di Dumai.

Darwis Moh Shaleh Ketua Pecinta Alam Bahari (PAB) Dumai mengatakan, teaterikal tersebut merupakan cerita yang terjadi saat ini yang ditampilkan dalam memperingati hari Nelayan Nasional.

"Akibat sampah dan limbah pabrik serta wilayah tangkapan hilang, maka nelayan Tradisional menjadi hilang mata pencarian," kata Darwis.

Melalui teaterikal tersebut, pihaknya ingin seluruh lapisan masyarakat memperhatikan lingkungan agar ekosistem di laut dapat terjaga dan dinikmati anak cucu dikemudian hari.

"Kita ingin seluruh perusahaan dapat menjaga dan memulihkan kondisi laut yang kita duga sudah tercemar, sehingga para nelayan tradisional hilang wilayah tangkapan ikan," katanya kembali.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak yang terkait agar memberi sanksi keras kepada perusahaan yang tidak bisa menjaga dan mencemari lingkungan dan perairan Dumai. ***