PEKANBARU - Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) resmi dilaunching oleh Pelaksana Tugas (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STP M.AP, di halaman Rumah Sakit Daerah Madani, Jumat (28/7/2023). Program ini didasarkan pada empat dasar hukum dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru dengan memberikan akses mudah ke layanan kesehatan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST M.Si, menyebutkan bahwa empat dasar hukum tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 543 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.

"Pelaksanaan program JKPB ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru melalui kemudahan pelayanan kesehatan," kata Indra.

Indra menjelaskan bahwa sasaran dari program ini adalah seluruh warga Kota Pekanbaru yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru. "Dengan Nomor Induk Kependudukan online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, warga bisa berobat gratis di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya hanya dengan membawa KTP," ujarnya.

Selain itu, program JKPB juga akan melayani rawat inap dan rawat jalan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya, yang meliputi layanan promotif (peningkatan), preventif (pencegahan), dan kuratif (penyembuhan). Terdapat 144 jenis penyakit yang dilayani dalam program ini.

"Layanan gawat darurat di rumah sakit, dan pelayanan rawat inap di rumah sakit juga termasuk dalam program ini," tutup Indra. ***