PEKANBARU – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan ini terpaksa dilakukan karena pada 19 Januari 2022 lalu kelima WN Filipina tersebut memasuki wilayah Indonesia, Kabupaten Siak Sri Indrapura tanpa melewati tempat pemeriksaan keimigrasian yang sudah ditentukan.

Lima orang WNA asal Filipina ini berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ yang mana rata-rata berusia 40 tahunan.

"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," kata Kepala Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Senin (11/4/2022).

Kelima WNA itu lanjut Jahari, memasuki Indonesia melalui pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat charteran. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan.

"Karena saat itu kami sidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin. Proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman" ujarnya.

Lanjut Jahari, berdasarkan surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Siak Tanggal 5 April 2022, kelima WNA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk wilayah lndonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Tak hanya sanksi deportasi saja, selanjutnya pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

“Selanjutnya, Kejari Siak melalui surat Kepala Kejari Siak Nomor : B1090/L.4.17/Eku.3/04/2022 Tanggal 07 April 2022, membuat permohonan pengawalan dan pendeportasian terhadap terpidana 5 (lima) orang Warga Negara Filipina atas nama Quinto Jimmy Baga dan kawan-kawan dikarenakan kelima WNA tersebut telah membayarkan denda sesuai dengan yang diputuskan Pengadilan Siak,” terangnya.

Kemudian pada hari Ahad (10/4/2022) pukul 14.00 WIB dengan pengawalan dan pengawasan dari 5 petugas Imigrasi Siak, kelima WN Filipina tersebut berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta. Lalu, tanggal 11 April 2022 Pukul 00.45 WIB kelima WN Filipina diberangkatkan menuju Manila Airport di Filipina menggunakan Pesawat Philippines Airlines. ***