PEKANBARU - Setiap orang yang berkendara di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pasti sering melihat sebuah alat pengukur kecepatan hidup dan mengukur kecepatan kendaraan. Alat itu berada di depan Pekanbaru City Square.

Dengan adanya alat yang dinamakan speedmeter itu, pengendara akan tahu berapa kecepatan kendaraananya, apakah masih kuning atau merah, karena jika kendaraan melaju di atas standar, angka yang terpaksa akan merah.

Speedmeter itu adalah milik Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri). Dan sudah terpasang sekitar empat bulan lalu.

Alat itu berfungsi untuk memantau batas maksimal kecepatan kendaraan. Adapun batas maksimal kendaraan adalah 40 km/jam. Jika diatas dari itu, maka angka akan terlihat berwarna merah.

Alat speedmeter itu, mendeteksi mengunakan sinar infra merah, yang terkoneksi langsung ke sebuah tab yang nantinya merekam foto kendaraan, kecepatan dan lokasi.

Meski sudah kurang lebih 4 bulan terpasang, mayoritas masyarakat tidak memahami kegunaan dan juga manfaatnya tidak terlalu signifikan, sebab, dari pantauan GoRiau.com, pengendara-pengendara tetap melaju kencang meski kecepatannya terpantau.

Angka kecepatan di speedmeter cenderung terlihat berwarna merah, yang menandakan pengendara baik mobil ataupun motor melintas diatas batas maksimal.

Kasi LLAJ BPTD IV Efrimon saat dikonfirmasi mengatakan, alat tersebut dipasang oleh BPTD IV, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berkendara dengan kecepatan sesuai aturan yang ada.

"Sebagai pengingat kecepatan kendaraan bagi pengemudi. Hanya pengingat saja," ujarnya kepada GoRiau.com, Sabtu (20/2/2021).

Kemudian Efrimon menyampaikan, meski pengendara terpantau melaju dengan kecepatan tinggi dan melebihi batas maksimal, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar. "Pengingat saja, tidak ada sanksinya," tutup Efrimon. ***