SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti melalui Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tebingtinggi dan Tasik Putripuyu merekomendasikan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepulauan Meranti, Riau harus melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIp, didampingi Komisionernya Romi Indra SE dan M Zaki SPd, mengatakan adapun dasar rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU kategorinya adalah adanya pelanggaran yakni ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang mencoblos dua kali.

"Kita rekomendasikan ke KPU empat TPS di dua kecamatan di Kepulauan Meranti untuk dilakukan PSU," kata Syamsurizal, Selasa (23/4/2019) siang saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dijelaskan, jika ada warga yang tidak berhak memilih di TPS itu, serta tidak sinkronnya data pemilih dengan surat suara yang ada di dalam kotak, maka itu akan menyebabkan PSU.

"Pada prinsipnya, PSU ini tidak satupun warga negara yang tak bisa menggunakan hak suaranya, jadi kita melindungi warga bisa menggunakan hak suaranya," jelasnya.

Adapun empat TPS yang melakukan PSU berada di Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebingtinggi tepatnya di TPS 7 yang berada di Halaman Tepekong Ular Jalan Terubuk RT02/RW04 dengan DPT sebanyak 251 dan TPS 17 di Halaman Rumah Ibu Mistun Jalan Ibrahim RT02/RW06 dengan DPT sebanyak 185. Kemudian TPS 42 Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi dengan DPT sebanyak 233. Untuk TPS 42 tersebut hanya dilakukan PSU untuk Presiden, DPD dan DPRI.

Syamsurizal juga menjelaskan PSU di Selatpanjang Barat disebabkan KPPS menemukan seorang anak berumur 16 tahun telah mencoblos di dua TPS tersebut menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain. Hal itu diketahui ketika anak tersebut kembali mencoba untuk mencoblos kedua kalinya di TPS 16 tepatnya di Halaman Rumah Bapak Beni Jalan Terubuk RT 03 RW 05, namun diketahui ketika didapati ada tanda bekas tinta dijarinya. Anak tersebut mengakui jika dirinya telah disuruh seseorang dengan upah sebesar Rp50 ribu.

Saat ini anak dibawah umur tersebut sedang dilakukan pemeriksaan bersama saksi lainnya. Kasus tersebut, saat ini masih dalam proses registrasi, jadi masih sebagai saksi. 

Sementara itu, PSU lainnya berada di Desa Mengkopot, tepatnya di TPS 5 Jalan Konsang RT01/RW03 Kecamatan Tasik Putripuyu, disana terdapat 144 DPT. PSU itu disebabkan adanya pemilih yang memilih di TPS tersebut, namun tidak tercatat kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb). 

"Ada pemilih yang tak boleh mencoblos di TPS itu dan ada juga yang nyoblos menggunakan C6 orang lain. Sehingga asas penyelenggaraan berasaskan hukum, dan akuntabilitas harus dilakukan PSU. Intinya Pemilu ini harus akuntabilitas dan bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Syamsurizal.

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam terhadap potensi pelanggaran sehingga dilakukan PSU.

"Indikasi potensi pelanggaran ada empat TPS, sehingga direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU. Namun ini masih kita kaji secara mendalam," ungkapnya.***