PEKANBARU -- A (15), gadis di bawah umur yang menjadi korban dugaan penyekapan dan pencabulan AR (21), anak salah seorang anggota DPRD Pekanbaru, sepakat berdamai dengan pelaku.

Sebelumnya AR dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap A pada 9 November 2021 lalu.

AR sempat ditahan di Polresta Pekanbaru, namun akhirnya ditangguhkan, dan hanya diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Walau korban dan pelaku sepakat berdamai, namun Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, proses hukum kasus pemerkosaan tersebut masih tetap dalam penyidikan.

''Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi, juga melengkapi kebutuhan formil dan materil dari perkara itu,'' ucapnya.

Andrie menyebutkan, musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A di luar konteks hukum dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

''Kalau mereka tetap mengajukan upaya untuk damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani,'' katanya.

Andrie kembali menegaskan hingga sekarang proses hukum masih berlanjut dan berkas masih dilengkapi.

''Tentunya dalam penanganan ini kita tetap profesional. Sambil melengkapi nanti kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,'' tukasnya. ***