PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Daerah Riau memproses laporan kasus pelarian seorang anak di bawah umur bersama kekasihnya akibat hubungan keduanya tidak mendapat restu orangtua.

“Laporannya sudah kami terima dan akan diproses,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo seperti dilansir dari Antara, Sabtu (9/11/2013).

Pada kasus ini, orangtua korban (pelajar berumur 13 tahun) kepada aparat kepolisian mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Ibu korban mengatakan jika anaknya dibawa kabur oleh kekasihnya berinisial A (20) setelah dijemput dari rumahnya yang berlokasi di Pekanbaru. Pelaku menurut pengakuan korban merupakan warga Jalan Pinang, Kota Pekanbaru.

''Anak saya dibawa ke Kota Padang, Sumatera Barat sejak 12 September 2013 tanpa izin saya. Pelaku baru memulangkan anak saya sekitar satu bulan kemudian,'' katanya.

Pelapor mengatakan bahwa saat tiba di rumah anaknya itu mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh pelaku tanpa ikatan pernikahan. Kasus melarikan anak dibawa kabur telah berulang kali dilaporkan warga ke aparat kepolisian Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, seorang warga Pekanbaru juga melaporkan kasus pelarian yang dialami oleh anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelapor mengadukan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan pelaku seorang sopir oplet jurusan Panam, Pekanbaru.

AKBP Guntur mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan tersebut dengan menjaga dengan baik anak saat menjalankan aktivitas luar rumah.

Ia juga minta orang tua agar membekali anak dengan iman dan ketaqwaan agar terhindar dari perbuatan yang tidak dibenarkan agama tersebut. ***