PEKANBARU - Seorang lelaki di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tega mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur.

Pria berinisial AA (33), itu ditangkap oleh Polsek Tandun pada hari Kamis (21/10/2021) malam, sekitar jam 19.00 WIB.

“Iya kita sudah menangkap tersangka yang berinisial AA, karena ia telah mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur,” kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto kepada GoRiau, Sabtu (23/10/2021) sore.

Setelah ditangkap, AA mengakui kalau ia telah mencabuli adik iparnya sebanyak 3 kali sejak bulan September 2021 lalu.

“Jadi perbuatannya itu dilakukan di rumah korban, akibatnya tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sudah kita tahan,” tutup Wimpiyanto. ***