TELUKKUANTAN - Rombongan Komisi C DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan konsultasi ke Biro Kesra Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (13/2/2019). Kunjungan ini berkaitan dengan penyaluran dana bantuan hibah bansos di provinsi tersebut.

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing Sardiyono dan Wakil Ketu Komisi C Sarjan M. Selain itu, juga hadir Pangestuti, Sastra Febriawan, Agussamad, Warsono dan anggota Komisi C lainnya.

Dikatakan Sarjan, setiap tahun Pemkab Kuansing selalu menganggarkan bantuan hibah bansos untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan hingga lembaga adat.

"Dari kunjungan ini, ada beberapa catatan yang bisa dipedomani Pemkab Kuansing dalam penyaluran bansos. Tentunya, mengacu pada PP 13 tahun 2018. Pemberian bansos ini boleh dilaksanakan kalau kebutuhan wajib daerah sudah terakomodir," papar Sarjan.

Pemberian bantuan, lanjut Sarjan, sah-sah saja selama Pemkab Kuansing mampu secara keuangan. Selain itu, kebutuhan daerah dalam rangka menunjang visi misi kepala daerah sudah terpenuhi.

"Terpenting itu, mekanisme penyusunan harus di awal perencanaan yang didukung oleh dokumen permohonan berupa proposal dan tidak ada indikasi masuk di tengah jalan. Jangan ada lagi yang masuk saat bupati safari ramadhan. Sebab, itu menyalahi aturan," papar Sarjan.

Seiring dengan itu, Sarjan mengingatkan agar pemerintah membuat payung hukum, baik Perda ataupun Perbup. Sehingga, penyaluran bantuan punya kekuatan hukum yang jelas.

"Kalau hibah fisik, pemerintah tidak boleh membangun di atas lahan pemerintah," pungkas Sarjan.***