BENGKALIS, GORIAU.COM - -Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah mengaku tidak habis pikir mengapa Kepala Desa Teluk Pambang terpilih, M Ayubsampai hari ini belum juga dilantik. Padahal putusan pengadilan dan hasil penghitungan ulang sudah jelas, Ayublah yang memenangkan Pemilihan Kades Pambang.

Menurut Jamal, mestinya kepala daerah langsung melantik kepala desa terpilih setelah ada putusan dari PN Bengkalis serta hasil penghitungan ulang di Kantor Camat Bantan.

''Saya nilai ini betuk penzaliman terhadap masyarakat Desa Teluk Pambang. Hampir dua tahun pemilihan kades digelar dan sudah setahun lebih jabatan kepala desa dijabat Pjs, putusan apalagi yang ditunggu," heran Jamal ditemui di kediamannya, Selasa (27/8).

Menyikapi persoalan ini, dalam waktu dekat DPRD melalui Komisi I akan memanggil Kepala BPMPD dan Kabag Hukum guna menjelaskan duduk persoalan ini.

Jamal juga mengaku ada mendapat informasi bakal ada demo besar-besaran dari masyarakat Teluk Pambang, kalau dalam waktu dekat tidak ada keputusan pelantikan dikeluarkanoleh Pemkab.

''Segera sampaikan kepada masyarakat, apa persoalan yang mengganjal sehingga kades suara terbanyak tak kunjung dilantik. Kalau memang tidak ada persoalan mohon segera dilantik. Jangan lagi ada aksi demo, mari kita jaga situasi kondusif di daerah kita,'' pinta Jamal.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar bulan Januari 2012 dilakukan pemilihan kepala desa Teluk Pambang. Sebanyak lima calon ikut dalam kepala desa tersebut, termasuk kades incumbant, M Ayub. Dari pemilihan tersebut, M Ayub kembali memperoleh suara terbanyak, unggul 13 suara dari Hariantoni calon lainnya.

Karena menilai ada kesalahan, maka Toni menggugat hasil penghitungan suara tersebut, sedangkan tiga calon lainnya tidak mempersoalkan. Selanjutnya digelar sidang gugatan di PN Bengkalis. Putusan sidang menyerahkan kepada kepala daerah, tidak melakukan pemilihan ulang karena selisih suara sangat sedikit.

Atas instruksi Pemkab Bengkalis, akhirnya dilakukan penghitungan ulang di kantor Camat Bantan. Penghitungan ulang disaksikan Camat Bantan, pejabat BPMPD, BPD, sejumlah calon Kades dan aparat keamanan. Hasil penghitungan tersebut, M Ayub dinyatakan menang. Namun Toni kembali menggugat, sayangnya pada gugatan kedua ini Toni dan pengacaranya tidak pernah hadir di persidangan, sehingga tuntutan penggugat dianggap tidak ada.jfk