PEKANBARU - Teka-teki siapa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau definitif akhirnya terjawab melalui isi Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153/TPA Tahun 2019 Tanggal 14 November 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Yang di dalamnya disebutkan bahwa Drs. H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid, M.Si, ditetapkan sebagai Sekdaprov Riau.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, bahwa hal ini merupakan momen yang ditunggu, tidak saja oleh Pemerintah, namun juga oleh masyarakat.

Di samping itu, orang nomor satu di Riau ini juga kembali menjelaskan mengenai proses penjaringan calon Sekdaprov Riau yang telah dilaksanakan melalui seleksi dengan mengacu pada peraturan yang berlaku tersebut.

"Seleksi calon Sekdaprov Riau begitu ketat. Kita memaklumi bahwa pengajuan calon jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, sudah diproses jauh hari sebelumnya, namun mengingat posisi Sekretaris Daerah merupakan posisi sentral dan strategis, maka prinsip kehati-hatian menjadi prioritas dan keutamaan," kata Gubri di Balai Serindit, Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau, Jumat (22/11/2019).

Untuk itu, Gubri pun berpesan kepada Yan Prana yang baru saja dilantik tersebut untuk menjaga amanah dan tanggungjawab yang telah diberikan ke pundaknya tersebut.

"Sebagai seorang abdi negara, dimanapun kita ditugaskan dan dipercaya dalam mengemban tugas yang diamanahkan, kita wajib mentaatinya. Untuk itu kita perlu menyadari bahwa jabatan adalah sebuah amanah untuk memimpin sebuah tugas dan pengabdian demi kemajuan bangsa negara dan untuk kemaslahatan masyarakat," pesannya. ***