PEKANBARU - Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan penangkapan terhadap dua orang pengangkut kayu ilegal menggunakan mobil tronton. Kayu diduga diambil dari wilayah hutan lindung Marga Satwa Rimbang Baling.

Total kayu ilegal sebanyak 30.0415 kubik atau 1.477 keping kayu hutan alam olahan diamankan petugas.

Disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi bahwa, pada hari Jumat (8/5/2020) lalu pihaknya menerima informasi, kalau ada kegiatan tindak pidana berupa mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu alam berupa kayu olahan, dimana kayu tersebut berasal dari kawasan Marga Satwa Rimbang Baling.

"Dari informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 Minggu, tepatnya tanggal 19 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak menuju ke Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing dan diperjalanan mendapati 1 mobil truk tronton yang dicurigai bermuatan kayu, di daerah Lipat Kain,Kampar. Kemudian tim membuntuti sampai ke Jalan Kubang Raya Perbatasan Kampar-Pekanbaru," ujar Andri didampingi Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Jumat (22/5/2020).

Sekitar pukul 06.30 WIB, tim langsung melakukan penindakan terhadap 1 unit truk tronton warna orange dengan nomor polisi BH 8951 KU, yang telah dibuntuti petugas sejak dini hari, di Jalan Kubang Raya Perbatasan Kampar dan Pekanbaru.

"Didalam tronton itu petugas menemukan kayu olahan dengan panjang masing-masing 5 meter, sebanyak 30.0415 kubik atau 1.477 keping. Selain barang bukti, supir berinisial S (45), dan kernet ES (21). Saat ini statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjut Andri.

Dimana para tersangka dijerat dengan tindak pidana, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi dengan SKHH, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun penjara dan paling lama 5 Tahun Penjara serta denda paling sedikit 500 Juta Rupiah dan paling banyak Rp. 2,5 M, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf.b UU RI No. 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Penindakan ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dari segala hal, yang sifatnya merusak hutan termasuk ekosistim yang ada karhutla, illog, satwa dilindungi, dan lain-lain," tutup Andri. ***