TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Adalah DD (34) yang ditangkap saat ngamar di sebuah wisma di Telukkuantan, Selasa (24/5/2022) siang.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di Kelurahan Sungaijering.

"Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan, didapat satu orang yang sedang menginap di sebuah wisma. Dia langsung diamankan," ujar Kapolres melalui Kasat Res Narkoba, AKP PJ Nababan, Rabu (25/5/2022) pagi.

Setelah diperiksa, DD merupakan warga Inhu dan saat digeledah ditemukan tiga paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Posisinya berada di atas kasur. Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp700 ribu, hasil penjualan narkoba.

"Kemudian, dia langsung dibawa ke Mapolres Kuansing. Setelah dilakukan cek urine, dia positif konsumsi narkoba," ujar Nababan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 3,25 gram, Hp dan uang tunai. Pelaku disangkakan melanggar padal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.***