PEKANBARU – Belum normalnya ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan kernel walaupun sudah diumumkan pencabutan larangan ekspor CPO, masih menyebabkan penurunan harga pada aktivitas jual beli kelapa sawit.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Defris Hatmaja menjelaskan bahwa pada saat ini merupakan masa transisi, ekportir jadi wait & see karena lelang CPO di KPBN Jakarta juga tidak ada deal (WD) sesuai harga dasar penawaran lelang.

"Apalagi pasca terbitnya juknis Dirjendaglu Nomor 18/22 bahwa rasio eksport CPO ditetapkan oleh Dirjendaglu pada masa transisi saat ini," kata Defris, Selasa (31/5/2022).

Dampaknya, kata Defris tidak serta merta begitu dicabut larangan ekspor harga CPO bisa naik atau langsung bisa diekspor ke luar negeri.

Umumnya pembelian CPO atau produk sawit jangka panjang 1 tahun, dampaknya para negara importir terbesar selama 1 bulan pelarangan ekspor lari ke Malaysia dan melakukan kontrak dengan Malaysia karena mereka butuh konsistensi atau kepastian pasokan CPO.

"Dampak akibat kondisi ini, karena pasar ekspor CPO belum normal dan harga TBS kelapa sawit yang kita tetapkan masih belum normal seperti yang kita harapkan," jelasnya. ***