PEKANBARU – Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Karmila Sari, angkat bicara terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Joni Irwan, oleh Gubernur Riau yang dinilai tak sesuai aturan.

Dikatakan Karmila, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (2) disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD Provinsi secara teknis bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekdaprov.

Lalu, di ayat (3), sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD Provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Hal yang sama juga tercantum dalam tatib Dewan Pasal 187 ayat (2).

Baca juga:  Gubernur Plt-kan Sekretaris DPRD Riau Tanpa Koordinasi, Ade Agus Surati Pimpinan

Pemprov Riau, kata Karmila, tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan karena penunjukkan Joni Irwan sebagai Plt melalui Surat Perintah Tugas (SPT) bukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sebagaimana pejabat definitif.

Jabatan Sekretaris DPRD Riau, lanjut Karmila, sudah empat kali diisi oleh Plt, dan Muflihun pernah menjadi Plt, saat Sekretaris DPRD Riau defenitif dipindahkan ke Kepala Kesbangpol.

"Plt yang sebelum-sebelumnya juga tidak ada koordinasi dengan DPRD. Kalau yang defenitif itu diwajibkan oleh PP, karena SK-nya harus rekomendasi dari pimpinan," tambahnya.

Lebih jauh, Karmila menyebut keputusan Gubernur Syamsuar mem-Plt-kan jabatan Sekretaris DPRD Riau, adalah supaya Muflihun bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

"Pekanbaru ini kan wajahnya Riau, Ibukota Riau, banyak sekali persoalan yang kompleks, seperti banjir, sampah, infrastruktur dan lain-lain. Itu juga sudah disampaikan Pak Syamsuar di pidato saat pelantikan, intinya Pj harus fokus dengan tugasnya," katanya

Secara pribadi Karmila menilai, penunjukkan Joni Irwan sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau sudah cukup tepat, karena yang bersangkutan merupakan birokrat yang sangat senior, dan paham tentang administrasi.

Dan Joni juga pernah menjadi bagian dari TAPD, sehingga sedikit banyak bisa memberikan saran ke DPRD, karena Sekretaris DPRD Riau merupakan jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif.

"Beliau kan sudah senior, pernah menjabat di beberapa OPD strategis, sekarang di asisten III. Beliau tentu paham administrasi, dan paham bagaimana DPRD Riau," tambahnya.

Oleh karena itu, semua surat menyurat yang mengatasnamakan Sekretaris DPRD Riau, harus diteken Plt Sekretaris DPRD Riau sesuai SPT yang sudah diteken Gubernur pada 23 Mei lalu.

"Artinya semua kegiatan terhitung 23 Mei di DPRD Riau yang membutuhkan tandatangan Sekwan adalah sah dengan tandatangan Plt yang ditunjuk, kalau selain itu akan menjadi mal administrasi," tuturnya.

Karmila justru mengapresiasi langkah cepat Gubernur, karena dengan penunjukkan Plt ini, urusan administrasi di DPRD Riau tidak akan mengalami kendala.

"Plt kan tugasnya membantu kegiatan administratif rutin. Apabila kebijakan strategis yang berkaitan dengan hukum dan penganggaran harus koordinasi dengan kepala daerah dan pimpinan DPRD," tutupnya. ***