PEKANBARU - Tindakan penghadangan terhadap tim esekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau bisa berdampak hukum. Pihak-pihak yang menghalangi bisa dipidana.

Demikian disampaikan ahli hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH kepada GoRiau.com, Senin (13/1/2020) saat menanggapi kegagalan eksekusi lahan PT PSJ.

''Seharusnya aksi penolakan eksekusi tersebut tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,'' ujarnya.

Eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR.

"Kan sudah jelas putusannya. Eksekusi itu legal, kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yg tidak taat pada putusan pengadilan.

''Saya pikir, PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan," terang Nurul Huda.

Selanjutnya Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada, jika hal itu terus berlanjut maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.

"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup dosen pascasarjana Universitas Islam Riau itu. ***