PANGKALAN KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyampaikan kinerja dan capaiannya selama satu bulan terakhir. Capaian tersebut patut diapresiasi.

Seksi Pidana Umum berhasil menyelesaikan 4 perkara melalui Restoratif Justice (RJ). Salah satunya perkara SNA yang telah melakukan tindak pidana perkara penganiayaan dan perkara Mu yang telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pada Pasal 362 KUHP.

Sebagai sarana memfasilitasi RJ telah dilaunching oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yakni Rumah Restoratif Justice Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan di Kantor Desa Makmur, Jalan Hangtuah SP-6, Pangkalan Kerinci.

Selain itu Seksi Pidana Umum juga berhasil mengeksekusi pidana denda perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin dan dikenakan denda Rp5 miliar.

Tidak hanya itu, Kejari Pelalawan melalui Seksi Pidana Khusus telah menetapkan 4 tersangka dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas PUPR Pelalawan.

Selanjutnya Seksi Datun telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp179.314.519 dari 10 SKK yang telah selesai. Seksi Datun juga telah melaksanakan kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) sebanyak 2 kali dan kegiatan pendapat hukum (legal opinion) sebanyak 1 kali.

Kemudian Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Pelalawan telah memusnahkan barang bukti pada 13 Juli dengan total barang bukti dari 133 perkara. Kegiatan penyetoran uang pada 31 Mei 2022 sebesar Rp5.501.000, kegiatan lelang barang rampasan negara pada 31 Mei 2022.

Pencapaian Sub Bagian Pembinaan patut diapriasiasi pula dengan DIPA Anggaran Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Pelalawan Rp6.153.686.000 dengan realisasi anggaran periode Januari -Juni 2022 sebesar Rp3.645.662.932 atau sebesar 59.24 persen.

Untuk pendapatan atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode Januari-Juni 2022 sebesar Rp3.033.416.405.

Terakhir, Seksi Intelijen yang masih hangat melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) berhasil mengamankan seorang terpidana Abdullah Sani yang telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut melanggar Pasal 378 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Seksi Intelijen juga telah melakukan kegiatan pencegahan (Luhkumpenkum), yakni Jaksa Masuk sekolah (JMS) yang mengikut sertakan pihak luar sebagai narasumber dan kegiatan Jaksa Menyapa serta kegiatan LidPamGal.

Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, FA. Huzni, Rabu (27/7/2022) mengatakan, capaian kenerja ini merupakan perwujudan nyata Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam rangka melaksanakan tugasnya.

"Dan tentunya dalam setiap pelaksanaan tugas haruslah mengedepankan integritas, serta sesuai dengan mooto Kejari Pelalawan “CAKEP” Creative, Akuntable, Profesional," pungkasnya.***