PANGKALAN KERINCI - Sat Narkoba Polres Pelalawan menangkap kembali Bayu Saputra alias Bayu (20). Sebelumnya Bayu melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sjak Sri Indrapura.

Narapidana kasus tindak pidana narkotika ini di tangkap di Jalan Poros RAPP Km 12 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabuparen Pelalawan.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Kamis (23/5/2019) mengatakan, warga Pelalawan terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6 Kg dengan hukuman 20 tahun 6 bulan.

Bayu berhasil ditangkap setelah anggota Sat Narkoba Res Pelalawan mendapat informasi masyarakat adanya narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Siak yang berangkat dari Desa Bukit Kesuma.

"Sekira jam 11.00 WIB diketahui keberadaan pelaku yang menumpang mobil travel dan kemudian tim langsung melakukan penyetopan. Dia langsung berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap," jelasnya.

Paur Humas menambahkan, selanjutnya narapidana kasus narkoba tersebut diamankan ke Polres Pelalawan. "Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Siak untu serah terima narapidana," tutupnya, kepada GoRiau.*