SURABAYA -- Kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengusaha Linda Leo terhadap mantan suaminya, dilimpahkan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (24/9/2021).

Dikutip dari Sindonews.com, kasus dugaan penipuan yang menjerat pengusaha cantik warga Jalan Candi, Kota Malang ini telah berjalan satu tahun. Linda Leo dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jatim, karena diduga menggunakan surat keterangan palsu saat menikah, yakni mengaku masih perawan, padahal statusnya sudah janda.

Oleh mantan suaminya, Linda dilaporkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Yakni, barang siapa dengan sengaja membuat surat palsu atau yang dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian, maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun lamanya.

Saat dilimpahkan ke JPU, penyidik Polda Jatim turut menghadirkan tersangka Linda Leo. Namun, Linda Leo tidak sampai ditahan. Awalnya ketika pertama dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim, Linda Leo sempat menjalani masa penahanan selama dua minggu.

Saraswati, kuasa hukum dari Linda Leo, ketika dikonfirmasi turut membenarkan sudah selesainya berkas penyidikan dan saat ini perkara sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim. ''Tapi tidak sampai ditahan,'' terangnya.

Lebih lanjut Saraswati mengatakan, telah mengajukan permohonan ke JPU Kejati Jatim, agar kliennya tak sampai ditahan terlebih dahulu.

''Sudah dulu ya. Intinya sebagai kuasa hukum saya sudah siap untuk selanjutnya perkara ini naik ke pengadilan,'' imbuhnya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terkait tersangka yang tidak ditahan, menurutnya merupakan kewenangan JPU. ''JPU yang menangani,'' pungkasnya.***