PANGKALAN KERINCI - Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menangkap dua pria berinisial EPN dan GM yang meresahkan karena kerap memeras sopir truk di wilayah Pangkalan Kerinci.

Pelaku melakukan pemerasan dan ancaman terhadap sopir-sopir truk yang melintas untuk membayar sejumlah uang dengan alasan kemanan di jalan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Nofaldi S dan Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi masyarakat terkait adanya pemerasan sopir truk agar membayar sejumlah uang.

"Kita hanya butuh waktu dua hari untuk mengamankan pelaku, sejak informasi beredar. Ini menjadi atensi Kapolda," katanya.

Kapolsek Pangkalan Kerinci dalam konferensi pers menjelaskan, setelah mendapat informasi adanya pemerasan dan pengancaman terhadap sopir, Intel Polsek mendatangi lokasi kejadian.

"Kedua pelaku EPN dan GM tertangkap tangan sedang memaksa sopir truk Hino Hino B 9820 UYX untuk memberikan uang sejumlah Rp 300 ribu untuk kedua mobil truk tersebut dan dibagian belakang truk dicap PPL (Pelalawan Lestari)," ungkapnya.

Lanjut AKP Nofaldi, berdasarkan fakta penyidikan berupa keterangan saksi dan pengakuan tersangka EPN dan GM telah melakukan pemerasan dan ancaman terhadap sopir truk Hino B 9820 UYX di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 68 Pangkalan Kerinci.

"Barang bukti yang diamankan stempel bertuliskan PPL, bantalan tinta stempel, 2 lembar kwitansi kosong, uang Rp 300 ribu, cat semprot, botol tinta, pencetak logo PPL dan sepeda motor," sebutnya. .*