JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap Proyek PON dan Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebanyak 89 saksi pun sudah diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan.

”RZ, sudah ada 89 saksi, langkah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun kapannya dijadwalkan diperiksa belum ada jadwal,” kata Juru Bicara Johan Budi SP, saat jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Johan menambahkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi untuk tersangka RZ, KPK juga sudah merampungkan penyidikan atau P21 terhadap 7 tersangka anggota DPRD Riau terkait kasus suap PON ke-18 di Pekan Baru, Riau.

Ke-7 tersangka itu yakni, Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (dari Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), dan Tengku Muhazza (Demokrat). Mereka sudah menjadi tahanan KPK di Jakarta.

Sementara, terkait kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh RZ, Johan Budi belum mau berspekulasi. Hingga kini, KPK belum mengarah ke pemeriksaan itu. “Sangkaan pasal TPPU terhadap RZ belum ada,” tukasnya. (pkc)