PEKANBARU - Proses penyidikan terus dilakukan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Hingga Selasa (14/3/2017), polisi sudah menetapkan dua orang terduga Mucikari sebagai tersangka.

Dua orang terduga Mucikari ini diketahui berinisial DR alias Dedy (23 tahun) dan seorang cewek berumur 17 tahun berinisial RK. Mereka berdua lah yang ditenggarai sebagai pihak yang menjajakan wanita panggilan, termasuk kalangan ABG di bawah umur.

Untuk setiap wanita yang dibooking pelanggan buat kencan singkatnya di hotel-hotel, Dedy dan RK mengaku dapat Fee Rp200 ribu. Setiap PSK (Pekerja Seks Komersil) tersebut mereka tarif sebesar Rp800 ribu, tergantung negosiasi.

"Pengakuannya baru kali ini. Jadi salah seorang pelaku dan korban (PSK) ini sama-sama anak di bawah umur. Jadi tersangka kenal dengan anak-anak itu karena teman satu kos," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan melalui Kasubdit III, AKBP Fibri Karpiananto.

Baca Juga: Ditangkap di Hotel Berbintang, Segini Tarif Kencan PSK Kalangan ABG yang Ditawarkan Mucikari Dedy

AKBP Fibri dalam jumpa pers-nya di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau, Rabu siang melanjutkan, tersangka ini bakal dijerat terkait undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara korban (PSK) yang berjumlah tiga orang saat ini sudah dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial Provinsi Riau, termasuk tersangka RK, karena juga masih di bawah umur.

Ia melanjutkan, alasan para PSK di bawah umur tersebut rela jual diri lantaran faktor ekonomi. "Alasannya karena butuh uang (Faktor Ekonomi, red). Dari Rp800, mereka dapat Rp600, dan Rp200 lagi diserahkan kepada tersangka," pungkasnya. ***