SIAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Siak yang nekat mudik bakal kena sanksi, termasuk juga tenaga honorer. Sanksinya yakni penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan (pangkat), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Bupati Siak, Alfedri kepada GoRiau.com, Minggu (19/4/2020).

Dijelaskan Bupati, aturan sanksi ini diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Mudik pada lebaran tahun ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden terkait dalam situasi darurat Corona.

Sesuai dengan Perbup Siak tentang kedisiplinan pegawai, setiap pegawai yang tidak masuk kerja dilakukan pemotongan gaji 5 persen

"Kalau satu hari tak masuk kerja di potong gaji 5 persen. Jadi, jika ada pegawai yang tetap nekat mudik, tentu tidak ada membuat laporan selama mereka balik kampung. Artinya tetap juga ketahuan jika pun balik secara sembunyi-sembunyi," kata dia.

Menurutnya ASN mesti menjadi contoh kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona. Untuk penegasan, dalam waktu dekat ini ia akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN dan honorer agar tidak mudik, terkhusus yang balik kampung ke zona merah transmisi lokal.

"Memang saat ini kebanyakan ASN kita bekerja dari rumah. Tapi tetap membuat laporan. Kalau tidak buat laporan, tentu sama dengan tak masuk kerja satu hari," kata dia.(adv)