TELUKKUANTAN – IC, warga Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak senang dengan kehamilan pacarnya berinisial R, warga Kuantan Hilir. Hari ke hari, bulan ke bulan, perut R makin membuncit membuat IC semakin gundah.

Pria 24 tahun karyawan swasta ini berniat untuk menggugurkan kandungan R. Awalnya IC mencari tukang urut untuk aborsi R yang masih berumur 21 tahun. Namun, tukang urut tidak mau, mengingat kandungan R yang sudah mencapai 9 bulan.

Setelah ditolak tukang urut, IC dan R mencari informasi berkaitan dengan obat-obatan di internet. Hingga akhirnya pada 19 Maret 2022, mereka membeli obat penggugur secara online dengan harga Rp1,2 juta. Obat tersebut baru sampai pada 22 Maret 2022.

Tepat pada  26 Maret 2022, R meminum obat tersebut di kosnya. Beberapa jam setelah itu, sekitar pukul 01.00 WIB, 27 Maret 2022, bayi tersebut keluar. Setelah keluar, IC membuang bayi tersebut pada Senin, 28 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Bayi dibuang di jurang pinggir ruas jalan lintas Telukkuantan - Kiliranjao.

Karena melahirkan secara aborsi, R mengalami pendarahan hebat. Ia dilarikan ke sebuah RSIA di Telukkuantan. Karena kekurangan darah, ia dirujuk ke RSUD Telukkuantan.

Pada 30 Maret, R menjalani transfusi darah dan menjalani pemeriksaan oleh dokter kandungan. Curiga dengan gelajat R dan IC, dokter langsung menghubungi Kanit PPA Polres Kuansing, Ipda Bambang Saputra. Polres Kuansing langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa bayi dibuang di jurang pinggir jalan lintas Telukkuantan - Kiliranjao, tepatnya Desa Kasang. Polisi langsung bergerak mencari janin tersebut. Benar saja, polisi menemukan bayi dalam kantong palstik warna hitam, menggantung di bibir jurang.

Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk diotopsi.

Sementara, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata membenarkan kasus ini. Menurutnya, IC dan R sudah diamankan di Mapolres Kuansing bersama barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa plastik kresek, baju, jilbab, Hp dan sepeda motor.

"Saat ini kami masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Polda Riau. Dari pemeriksaan awasl, kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua, Sabtu (2/4/2022) siang di Telukkuantan.

Menurut Boy, kedua sejoli bukan suami istri ini melanggar pasal 194 jo 75 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.***