PEKANBARU, GORIAU.COM - Demi menghindari pendaftaran ganda di beberapa daerah, para pelamar CPNS hanya diberikan peluang untuk mendaftar satu kali.

Artinya para pelamar tidak bisa mendaftar di dua instansi. Proses tersebut diatur pemerintah pusat melalui panitia seleksi nasional.

"Sistem akan mengunci pelamar untuk satu formasi di satu saja, tidak bisa dua," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, M Guntur.

Kebijakan ini juga dilakukan sebagai antisipasi seperti kejadian beberapa tahun belakangan. Dimana satu pelamar juga bisa mendaftar di daerah lain.

Ini juga berperan positif dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa mengikuti proses administrasi seleksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Teknisnya, nomor induk kependudukan (NIK) sudah dipakai untuk mendaftar di satu instansi, secara sistem tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar di instansi lain.

Mengenai perbedaan nomor induk kependudukan, harus menggunakan KTP elektronik.

Saat ini proses seleksi CPNS terus berjalan. Beberapa persiapan mulai dimatangkan. Begitu juga mengenai persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta seleksi menjadi aparatur pemerintah daerah tersebut.

Setelah melakukan pendaftaran melalui Panitia Seleksi Nasional Menpan-RB, calon peserta seleksi CPNS mendapatkan balasan dari panitia yang dikirim ke e-mail.

Bukti tersebut yang selanjutnya dilengkapi dengan melampirkan foto kopi KTP dan ijazah untuk dikirim ke panitia lokal. Berkas yang dilengkapi tersebut dikirim melalui PT Pos ke alamat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. ***