PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan mengeluar surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan perayaan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 26/SE/2021 ditanda tangani Bupati Pelalawan, H Zukri berisikan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan.

Dalam SE itu, demi mendukung upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Deisease-19 (Covid-19) dalam perayaan hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M, dan memperhatikan.

Poin A, surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Poin, B, imbauan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau Nomor 94/DP.P IV/VI/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Malam Takbiran, shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan qurban Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 1442H/ 2021 M.

Masih dalam SE tersebut, maka dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu:

Pertama menyangkut peelaksanaan takbir hanya diizinkan di masjid atau musala dan tidak dibenarkan melaksanakan takbir keliling atau kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Kedua, plaksanaan salat ldul Adha di Kabupaten Pelalawan, tidak diizinkan dilaksanakan di lapangan terbuka, dan hanya dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan kewajiban memenuhi protokol kesehatan ketat.

Ketiga, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan, dan guna menghindari kerumunan disarankan panitia mendistribusikan langsung kerumah warga atau masyarakat.***