RENGAT, GORIAU.COM -Kejaksaan Negeri Rengat menyatakan bukti-bukti kasus korupsi sisa dana APBD Indragiri Hulu senilai Rp2,4 miliar sudah lengkap. Namun sebelum melimpahkan kasus itu ke pengadilan, pihak Kejari Rengat masih akan memeriksa beberapa saksi tambahan lagi.

''Saat ini penyidik sudah meminta keterangan 4 orang saksi untuk kasus korupsi dua mantan bendahara Pemkab Inhu, Rosdianto dan Putra Gunawan,'' ujar Kajari Rengat Alexander Roilan SH MHum melalui Kasi Intel Restu Andi Cahyono SH, kepada wartawan Selasa (7/1/2014).

Dijelaskan, 4 orang saksi yang sudah dimintai keterangannya itu 2 orang di antaranya dari Inspektorat dan 2 orang lagi dari kantor Bupati Inhu. Dari keterangan 4 orang saksi tersebut sebenarnya kasus korupsi sisa APBD Inhu tahun 2012 ini sudah jelas.

Pemanggilan saksi tambahan ini, kata Restu Andi Cahyono SH, dilakukan setelah sejumlah barang bukti sudah lengkap. Namun, Kasi Intel tidak menyebutkan siapa saja saksi tambahan tersebut yang akan dimintai keterangan itu.

Nanti setelah 2 orang saksi tambahan dimintai keterangan, maka berkas perkara 2 tersangka sudah P21 (lengkap). ''Berkas perkara 2 orang tersangka ini akan mencapai P21,'' ungkapnya.

Selain kasus korupsi sisa APBD Inhu tahun 2012, saat ini Kejari Rengat bersama Polres Inhu juga menangani kasus korupsi dengan tersangka Mairhamsyah, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tower KTP SIAK Disdukcapil Inhu TA 2011.

Bahkan, pada Rabu (8/1) besoj akan digelar sidang perdana dugaan korupsi senilai Rp963 juta itu. ''Sidang perdana ini dengan agenda membacakan tuntutan oleh JPU,'' terangnya.(jef)