PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, terus mengusut dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan (koorporasi) yang disinyalir lalai sehingga menimbulkan kebakaran lahan dan hutan di Riau. Bahkan Polda Riau sudah ambil alih penyidikan tujuh perusahaan yang sebelumnya ditangani Polres dan jajaran.

Ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Selasa (10/11/2015) sore. "Ini jadi perhatian kita, termasuk percepatan penanganan kasus (yang sebelumnya ditangani Polres,red), sekarang akan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)," ulasnya kepada GoRiau.com.

Menurut dia, ada tujuh perusahaan yang penyidikannya kini diambil alih Polda Riau, diantaranya PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, PT Bina Duta Laksana di Inhil, PT PAN United di Bengkalis, PT Siak Raya Timber di Kampar, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Alam Sari Lestari di Inhu dan PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak.

"Yang kita hadapi bukan kasus perorangan, melainkan perusahaan. Kita butuh koordinasi dengan pusat, termasuk untuk mendatangkan saksi ahli, jadi akan lebih mudah bila ditangani Polda Riau dan dikonsentrasikan disini. Penyidik di masing-masing Polres kita libatkan juga di Polda, karena laporan kasusnya di sana," tegas AKBP Guntur melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Polda Riau sudah menetapkan tiga tersangka (perusahaan) yang diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana jerebu, diantaranya PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, PT Alam Sari Lestari di Kabupaten Inhu, terakhir PT Palm Lestari Makmur. ***