TEMBILAHAN – Sebanyak 8 orang diamankan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Saat dilalukan penggerebekan oleh Satreskrim Polres Inhil, seluruh pengunjung yang berada di lokasi tunggang langgang mencoba untuk melarikan diri.

Namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk salah seorang yang diduga sebagai pengelola arena judi sabung ayam, inisial T (50), warga Kecamatan Keritang.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 28 ekor ayam jago dan 91 unit sepeda motor pengunjung turut diamankan.

Penggerebekan bermula adanya informasi dari masyarakat, terkaut adanya kegiatan sabung ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra.

"Jadi, pada hari Rabu sore kemarin, kami melakukan penggerebekan," terang Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah, Kamis (11/8/202).

Pelaku T bersama 7 orang lainnya langsung diangkut ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di lokasi," sebutnya.

AKP Amru menegaskan, keterlibatan orang dalam perjudian sambung ayam tersebut dikenai Pasal 303 KUHP. "Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***