LOMBOK TIMUR -- Anggota polisi berinisial Bripka MN (36) menembak mati temannya sesama polisi, Briptu HT, di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Indikasi hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku diduga menjadi penyebab penembakan tersebut.

''Indikasi sudah ada, tinggal pembuktiannya. Indikasi sekitar cemburu buta,'' ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Selasa (26/10/2021), seperti dikutip dari detikcom.

Beredar kabar bahwa pelaku cemburu karena persoalan asmara. Pelaku menuduh korban punya hubungan asmara (berpacaran) dengan istrinya.

Artanto pun membenarkan kabar itu. Namun, polisi harus mengumpulkan bukti-bukti.

''Indikasinya demikian, namun harus dibuktikan oleh penyidik,'' jelas Artanto.

Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. MN terancam hukuman mati.

''Sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP. 340 KUHP itu (ancamannnya) hukuman mati,'' ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono.

MN ditetapkan menjadi tersangka setelah Propam melakukan serangkaian penyelidikan, dari pengumpulan bukti dan keterangan hingga motif dari pelaku melakukan penembakan terhadap korban hingga tewas.

Luka Tembak di Dada

Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT ini terjadi pada Senin (25/10) di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, di Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazah Briptu HT tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.***