PANGKALAN KERINCI - Proyek rehab gedung DPRD Kabupaten Pelalawan dipastikan putus kontrak. Pasalnya, proyek senilai Rp 3.282.839.705.04 bersumber dari APBD Pelalawan akan segera berakhir 19 Desember 2018, belum terlihat progresnya.

"Masa kontrak akan habis tanggal 19 Desember mendatang," kata Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hasan Tua Tanjung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thomas, Selasa (27/11/2018).

Namun kata Thomas, sebelum dilakukan putus kontrak maka pihak rekanan PT Kemuning Yona Pratama akan diminta untuk menuntaskan sejumlah item pekerjaan.

"Sebelum putus kontrak, nanti akan kita arahkan untuk menuntaskan pekerjaan di lantai II dan lantai III sebelah kanan. Ini harus mereka tuntaskan terlebih dahulu," jelasnya, kepada GoRiau.

Diberitakan sebelumnya. Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Hasan Tua sangat menyayangkan tidak tersedianya material. Padahal, sebelumnya pihak kontraktor sudah berjanji pada hari ini atau 1 November, atap gedung sudah tersedia.

"Kami menyayangkan kondisi ini. Material tak ada, pekerja juga tidak ada, hanya tiga orang saja," ungkapnya.

Bahkan, kata Hasan Tua, secara administrasi Dinas PUPR telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pihak kontraktor. Jika tidak tercapai progres maka akan dilakukan tindakan pemutusan kontrak.

"Secara administrasi sudah kami lakukan. Sekarang sudah surat peringatan yang kedua, sejak beberapa pekan kemarin" jelasnya. ***