PEKANBARU - Suasana persidangan pada Selasa siang  (18/12/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru persidangan tampak berbeda dari sidang sebelumnya.

Pasalnya, persidangan kali ini yang juga dihadiri oleh Ketua IDI Pusat Daeng Muhammad Fakhri dan sekitar dua puluhan para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka tampak mengikuti sidang tindak pidana korupsi yang menjerat tiga rekannya yang bertugas di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau.

Selain tiga dokter, JPU juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni dan mantan stafnya, Mukhlis, selaku kontraktor dalam pengadaan Alkes tersebut.

Berdasarkan dakwaan  JPU, kelima terdalwa didakwa telah melakukan tindak pidana  korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad dari Tahun 2012 dan 2013

Pengadaan Alkes di RSUD Arifin dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliar tersebut disinyalir tidak sesuai prosedur

Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH. Ketiga dokter, yakni, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrizal, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amin SH telah merugikan negara sebesar Rp 420 juta

''Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222,'' sebut Amin

Atas perbuatannya  kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,''  jelas Amin.

Selanjutnya, kelima terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang akan disampaikan sesuai yang diagendakan majelis hakim, pada Selasa tanggal 8 Januari 2019 mendatang ***