DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Dumai menggelontorkan uang sebesar Rp 37 miliar untuk 160 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 13 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Dumai, Nora Duita Manurung, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan uang sebesar RP 37.841.138.806 untuk pembayaran dana kapitasi dan tagihan klaim sepanjang bulan April 2019.

"Wilayah kerja BPJS Kota Dumai meliputi Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Kepulauan Meranti serta Kota Dumai," kata Nora Duita Manurung, Selasa (16/4/2019) pada saat konferensi pers di gedung BPJS Kesehatan Dumai.

Disebutkannya juga, pembayaran yang dilakukan pihak BPJS KC Dumai tersebut termasuk dalam anggaran Rp 11 Triliun dari BPJS Kesehatan Pusat yang digelontorkan untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 riliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Sampai hari ini tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," katanya.

Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu, upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.  

Menurut Nora, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP, oleh karena itu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya, dan hal tersebut merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," katanya menegaskan.

Nora mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi, sehingga pihaknya berharap RS dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN KIS

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya menambahkan.

Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, Rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman. 

Nora juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. la mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama.

Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat bantyak peserta JKN KIS yang terlayani dengan baik.

"Ke depannya, pemerintah akan terus menjaga Program JKN KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," katanya mengakhiri. ***