PANGKALAN KERINCI - Limbah cair dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Makmur Andalan Sawit yang berlokasi di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan kerap menimbulkan persoalan.

Limbah cair PKS PT MAS kerap mencemari aliran Sungai Kerumutan, Desa Tambun.

Kali ini, PT MAS kembali membuat ulah. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diketahui membangun saluran pembuangan limbah cair melalui kebun Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) masyarakat Dusun Tua, tanpa izin.

"Itu belum ada kesepakatan dilokasi itu, apalagi yang namanya limbah nanti kalau ada resikonya siapa yang akan tanggung jawab," terang Ketua KKPA Dusun Tua, Nawazir, Kamis (10/10/2019).

Diungkapkannya, beberapa waktu lalu ada keinginan kerjasama untuk menyalurkan limbah cair PKS PT MAS melalui kebun KKPA Dusun Tua.

"Waktu itu, saya atas nama petani karena didukung oleh petani mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan. Kemudian pada 2 September lalu terjadi sosialisasi dari PT MAS didampingi DLH Pelalawan, tapi waktu itu gagal ditandatangani kesepakatannya karena ada yang menolak dan tak setuju," ungkapnya.

Belum ditanda tanganinya kesepakatan itu, kata Nawazir, perusahaan tidak bisa membangun saluran pembuangan limbah cair melalui kebun KKPA Dusun Tua.

"Ini harus diluruskan prosedurnya, sementara ini kan beresiko. Dan tadi saya konfirmasi ke PT MAs katanya itu sudah dikerjakan, bahkan sudah dialirkan. Intinya belum ada kesepakatan dari pihak kami," tandasnya, kepada GoRiau. *