JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pegawai maskapai penerbangan swasta di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dikutip dari Tempo.co, penangkapan kedua pegawai maskapai swasta itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

“Ada dua pegawai maskapai swasta yang kami amankan,” ujar Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti menuturkan, keduanya ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat. Narkoba yang mereka selundupkan adalah jenis sabu dan ekstasi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, Mukti mengatakan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Detail lengkapnya akan kami rilis besok Kamis di Bareskrim Polri,” ujar dia. 

Kasus ini, menurut Mukti, menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berusaha mencari celah untuk mengedarkan barang haramnya. Dia mengatakan kepolisian tidak akan lengah dan akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba.***