JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan status laporan Dahlan Iskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Timur dan Riau.

"Saya ingin mengetahui apakah laporan Pak Dahlan ke KPK itu dalam rangka sebagai menteri atau apa? Hal ini harus jelas agar dapat diketahui maksud dan tujuan tindakan itu," kata Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrari Romawi, di Jakarta, Senin (11/3/2013).

Pernyataan itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Deputi Kementerian BUMN dan Dirut PLN di Gedung Nusantara I MPR/DPR, terkait permintaan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk pemeriksaan ulang terhadap seluruh proses tender proyek PLTU tersebut.

Anggota Komisi VI lainnya, Azam Azman Natawijana, juga mempertanyakan hal serupa. Azam menilai tindakan yang dilakukan Menteri BUMN itu tidak rasional, karena sebagai pelapor Dahlan Iskan ternyata adalah orang yang menyetujui dan menandatangani penunjukan pemenang tender proyek PLTU tersebut.

Persetujuan dan penandatanganan tender proyek PLTU di Kalimantan dan Riau tersebut dilakukan oleh Dahlan ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2009.

"Kan Dahlan yang memutuskan sendiri, menandatangani sendiri, terus kok malah melaporkan dirinya sendiri. Bagaimana ini bisa terjadi, ini kan aneh. Beliau mau cari `panggung` atau bagaimana?" tanya Azam, sebagaimana diberitakan Antara.

Menanggapi hal itu, Deputi Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Iman A Saputro menyatakan bahwa laporan Dahlan Iskan ke KPK sebenarnya terkait upaya menteri itu untuk membendung rumor negatif yang beredar.

Iman menjelaskan, pada laporannya ke KPK, Dahlan menganggap ada isu-isu kecurangan dalam proses tender PLTU di Kaltim dan di Riau yang melibatkan namanya selaku Dirut PLN waktu itu.

"Pak Dahlan melaporkan tender proyek PLTU Kaltim dan Riau ke KPK untuk mengetahui tender ini benar atau tidak. Beliau ingin mengetahui bagaimana prosesnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak," kata Iman. (gt)