TEMBILAHAN -Polsek Kempas, Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap YR (18) tersangka penganiayaan yang menewaskan PL pemuda 23 tahun di bawah tower Pasar Rumbai, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Perbuatan pelaku dilakukan pada Kamis (30/12/ 2021) malam dan pelaku berhasil diringkus polisi di Kecamatan Pelangiran pada Sabtu (1/1/2022) siang.

Kapolsek Kempas AKP Handoko melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra, Minggu (2/1/2022) menjelaskan, awalnya tersangka dan korban serta teman-temannya sedang mabuk-mabukan hingga terjadi pertengkaran diantara keduanya.

"Saat itu tersangka hendak meminjam sepeda motor korban, namun korban tidak mau meminjamkan lantaran dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh alkohol, hingga terjadi cekcok antara keduanya," ungkap Ipda Esra.

Teman-temannya sudah berusaha untuk melerai keduanya agar tidak berkelahi, tetapi tersangka YS ternyata mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusukannya ke korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada dada kiri, bawah ketiak kiri dan punggung. Karena kondisi korban kritis kemudian dirujuk ke RSUD Puri husada Tembilahan, namun pada Jumat (31/12/2021) siang, korban meninggal dunia," ungkapnya.

Tersangka sempat kabur ke kawasan PT THIP Kecamatan Pelangiran, berkat koordinasi Polsek Kempas dan pihak pengaman perusahaan, tersangka dapat diamankan. Tersangka dijemput dan dibawa ke Mapolsek Kempas guna proses penyidikan.

"Tersangka dikenai pasal 351 (3) KUH.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tukas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***