BENGKALIS, GORIAU.COM - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum yang dalam hal ini pihak Polres Bengkalis, karena telah menangkap sembilan pelaku perambahan hutan dengan cara membakar dan pelaku illegal logging yang dilakukan di Kecamatan Bukit Batu dan Bengkalis.

"Kita sangat mengapresiasi itu, karena tidak ada toleransi bagi pembakar. Itu saja," ujar Herliyan saat diwawancara sejumlah wartawan usai upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani, Selasa (17/2/2015).

Selain mengapresiasi, Datuk Setia Amanah Negeri Junjungan ini juga sangat menyayangkan bila mana masih ada masyarakat yang tidak mengetahui larangan dan hukuman pelaku pembakaran hutan dan lahan. Padahal informasi dari berbagai bentuk telah di sampaikan sedemikian rupa.

"Ya, tidak mungkin kalau sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak tau. Selagi dia masih membaca koran atau informasi yang ada dan televisi serta masih mengobrol sama orang, saya pikir mustahil tidak tau," tutur Herliyan.

Bupati kembali menegaskan agar masyarakat memperhatikan bahayanya membakar lahan, tidak peka dengan lingkungan sekitar dalam hal-hal yang tidak diinginkan dan berdampak buruk bagi masyarakat ramai. Sehingga hal itu perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya.

"Kesadaran itu harus ada. Jangan sampai ini terjadi lagi dan bertambah lagi dari waktu ke waktu. Karena daerah kita ini 51 persen lebih adalah gambut, jadi ini memang betul-betul sangat perlu diperhatikan," pungkas Herliyan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Polres Bengkalis, mengamankan tujuh pelaku perambahan hutan di Kecamatan Bukit Batu dan dua orang di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (14/2/2015) lalu.

Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriadi, bahwa penangkapan terhadap pelaku perambahan hutan tersebut terjadi ketika petugas melakukan pemadaman Karhutla dilokasi yang berbeda.

"Di kecamatan Bukit Batu di lahan HTI milik PT SMP, kita melakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku illegal loging. Dari tujuh tersangka itu kita amankan barang buktinya berupa senso, sepeda untuk menarik hasil penebangan, sepeda motor, minyak dan oli. Kemudian, dua tersangka lagi kita amankan di Kecamatan Bengkalis beberapa hari sebelum 7 tersangka ini kita amankan," ungkap Kapolres. (jfk)