BENGKALIS, GORIAU.COM - Tersangka kasus penggelapan uang muka proyek peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis senilai Rp1,1 miliar diperkirakan akan bertambah. Sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah menetapkan tiga orang ter sangka, WY alias J (40), MH (29) dan EP (43). Ketiganya juga telah ditahan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Arjuna Meghanada kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/8), dari hasil pemeriksaan terhadap WY alias J selaku pelaksana utama dan MH selaku Direktur PT Edi Cipto Coindo  EP Direktur CV Alif Kurnia akan menyeret beberapa orang saksi yang terlibat dalam proyek ini, menjadi tersangka.

''Kemungkinan tersangka akan bertambah, ada. Sebab masih dalam penyidikan,'' tegas Arjuna.

Menurut Arjuna, saat ini pihaknya tenga mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Terkait kasus ini selain KPA dan PPTK sudah belasan orang diperiksa termasuk menahan para tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2011 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.(jfk)