PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru memotong 5 tiang reklame yang tidak memiliki izin dan berdiri di trotoar, Selasa Malam, (12/12/2018). Kelima tiang reklame tersebut berada di sekitaran Tugu Songket, Jalan SM Amin dan Soekarno Hatta.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu, (12/12/2018). Pemotongan ini dimulai pada pukul 22.00 hingga jam 01.00 WIB.

"Tiang - tiang ini tidak memiliki izin dan posisinya di trotoar, sehingga kita mengambil tindakan tegas," ungkap Agus.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP M Jamil sebelumnya mengungkapkan data tiang reklame yang berizin di Pekanbaru hanya berjumlah 344 tiang. Izin tersebut berdasarkan tahun 2016 hingga 2018.

Jamil melalui Kabid Data Firman, mengatakan izin tersebut diperpanjang setiap 4 tahun sekali.

"Data yang ada sama kita, ada 344 tiang reklame yang berizin di Pekanbaru, tahun 2016 sampai 2018. Kalau sekarang kita juga lagi rekap izin yang akan diperpanjang di tahun 2018," ujar Firman. ***