PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 untuk melunasi tunda bayar di Dinas Kesehatan. Tunda bayar itu berupa belanja penanganan Covid-19 dan layanan kesehatan senilai Rp19 miliar dari tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru kekurangan anggaran.

"Belum memang, kemarin perhitungan itu belum final kita. Jadi utang di Diskes Pekanbaru belum masuk hitungan di anggaran tunda bayar itu. APBD Perubahan kita kemarinkan masih kekurangan," ujarnya, Selasa (4/10/2022).

Berita sebelumnya, tunda bayar belanja layanan kesehatan dan belanja penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru, mencapai angka Rp19 miliar. Ternyata tunda bayar tahun 2021 di badan Diskes Pekanbaru itu, belum terhitung dalam rencana pelunasan utang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.

"Belum lagi (bisa dibayar tahun ini), karena kemarin kita mau masukkan hitungannya ke aplikasi, terkunci. Jadi tidak bisa diinput (angkanya)," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih, Senin (3/10/2022).

Ia mengatakan, tidak mengetahui pasti mengapa penginputan tunda bayar itu terkunci. Sementara, APBD Perubahan Pekanbaru tahun 2022 sudah disahkan beberapa hari lalu.

"Kita kurang tahu juga. Kemarin saat mau menginput datanya, kan aplikasi SIPD itu, aplikasi itu dikunci oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru" jelasnya.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru sebelumnya sudah mengesahkan APBD Perubahan senilai Rp2,521 triliun. Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menyebut, pihaknya akan memfokuskan APBD Perubahan untuk melunasi tunda bayar tahun lalu yang tersisa sekitar Rp70 miliar. ***