PEKANBARU – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sedang dibangun di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Pesisir dan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, membuat jalan ini tidak bisa dilewati.

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Pekanbaru bekerjasama untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Alhasil, arus lalu lintas Jalan Tanjung Datuk dialihkan ke Jalan Tanjung Batu, jalan alternatif yang berada di pinggiran sungai Siak.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjelaskan bahwa Jalan Tanjung Batu merupakan jalan lingkungan yang berbeda dengan Jalan Tanjung Datuk.

Beban sumbu kendaraan maksimal yang bisa dilalui oleh Jalan Tanjung Datuk hanya 10 ton, sedangkan Jalan Tanjung Batu hanya bisa dilewati kendaraan dengan tonase kecil.

"Kami sudah mengumpulkan warga di sana dan memanggil pelaksana proyek IPAL, PT Adhi Karya, agar melakukan penghitungan ganti rugi," ujar Indra Pomi.

Perusahaan angkutan yang menggunakan jalan tersebut juga dipanggil agar dapat membantu melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan masing-masing.

"Mereka ini merupakan perusahaan-perusahaan besar," tambah Indra Pomi. ***