JAKARTA, GORIAU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah.

"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad di antara para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian) dan riba," demikian tertulis dalam website resmi MUI, menyitir keputusan Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu'ashirah (Masalah Fikih Kontemporer) Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Seindonesia V Tahun 2015.

Sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 sendiri berlangsung di Pesantren at-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.

Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong. Sejumlah hadist yang dilampirkan juga menyatakan hal serupa.

MUI juga merujuk pada Ijma' Ulama, Dalil Aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad Wakalah Bil Ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh). Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.

"Jika hal-hal pokok ini tak terpenuhi, bisa saja menyebabkannya melakukan tindakan-tindakan kriminal, bunuh diri, dan terjerumus pada perkara-perkara yang hina dan rusak. Pada akhirnya runtuhlah bangunan sosial di masyarakat," demikian putusan MUI ini.

Berdasarkan kajian-kajian tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah membuat standar minimum taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku. MUI menilai standar ini sebagai wujud pelayanan publik untuk terciptanya suasana kondusif masyarakat tanpa pilih-pilih. Modus operandi BPJS Kesehatan, termasuk aturan dan sistemnya, harus diubah lebih sesuai dengan prinsip syariah.***