PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) menggelar aksi damai di gedung Kejati Riau mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi proyek multiyears di kabupaten Bengkalis, yang menyeret nama Indra Gunawan Eet.

Pantauan GoRiau di lapangan, aksi dilakukan di depan Kantor Kejati Riau, pada hari Kamis (21/1/2021) siang.

Mereka menuntut agar Kejati Riau melakukan pengembangan atas pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, yang sebelum penanganan perkara saat ini, dilakukan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dalam penanganan perkara tersebut masih terjadi tebang pilih.

Sebab, belum ada ditetapkannya tersangka dari unsur DPRD Bengkalis pasca putusan pengadilan terhadap terhadap tersangka M Nasir, mantan Kadis PUPR Bengkalis dan Hobby Siregar, dari pihak swasta.

Saat berorasi, nama Indra Gunawan Eet, selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, sempat disebut-sebut menerima uang dan terlibat dalam perkara korupsi itu, saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Tuntutan para mahasiswa langsung diterima oleh Kabag Protokoler Kejati Riau, Bustanul Alim. "Ini sudah kami terima, dan akan kami teruskan ke pimpinan," ujar Bustanul, sembari meminta mahasiswa membubarkan diri.

Terpisah, Korlap Aksi Eko Putra, menjelaskan, aksi ini buntut dari perkembangan kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis yang di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dimana pihaknya menilai masih tebang pilih, itu terlihat dari belum ada ditetapkan nya tersangka dari unsur DPRD Kabupaten Bengkalis pasca putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap tersangka M.Nasir dan Hobby Siregar.

"Kasus korupsi proyek Multiyear 2013-2015 jelas-jelas di fakta persidangan dimana ada aliran dana sebesar Rp. 2 Milyar di bagikan kepada anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," katanya.

Saat itu pihak-pihak dinas dan swasta telah ada putusan incrah di pengadilan tipikor Pekanbaru, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek multiyear 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis dengan nilai proyeknya sebesar Rp. 2.5 Triliyun di temukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp. 475 Milyar.

Sementara, dalam fakta persidangan proyek multiyear tahun 2017-2019 yakni pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis terdapat dana mengalir ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Seperti Indra Gunawan Eet yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 sebesar Rp100 juta. Ini terungkap di fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil.

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan tipikor proyek multiyear tahun 2017 -2019 pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, keterangan saksi Remon Kamil, Indra Gunawan Eet menerima uang dari PT. Citra Gading Asritama ( PT. CGA ) sebesar Rp.80 juta.

Dalam sidang tipikor proyek multiyear tahun 2017-2019 pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis pada pengadilan tipikor Pekanbaru, Indra Gunawn Eet dihadirkan sebagai saksi dan anggota majelis Hakim mengatakan bahwa Indra Gunawan Eet berbelit-belit dan pembengak.

Sementara pada pelaksanaan proyek multiyear tahun 2017-2019 pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis , Indra Gunawan Eet dan Syahrial di duga menemui Triyanto ( pihak PT. Citra Gading Asritama ) di Surabaya untuk mengambil uang sebesar Rp. 1,5 milyar.

Pada sekitar tahun 2017 tersebut Indra Gunawan Eet selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Syahrial menjabat sebagai Ketua Komisi Il DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi ekonomi pembangunan.

Selanjutnya, diduga  Ruby Handoko alias Akok yang kala itu sebagai kontraktor dan saat ini menjabat Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan DPRD Kabupaten Bengkalis dan bersama Syahrial yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024, mengaku mendanai Indra Gunawan Eet mantan wakil ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 sebesar Rp. 3,5 milyar, untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024. 

"Untuk itu kita menyampaikan sikap meminta Kejati Riau untuk mengusut perkara dugaan korupsi ini dan jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi di Kabupaten Bengkalis," tegasnya. 

Pihaknya juga meminta kepada Kejati Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada Indra Gunwan Eet dan kawan-kawan (dkk) yang diduga menerima uang proyek multiyear 2013-2015 dan 2017-2019 Bengkalis dan segera meminta Kejati Riau untuk melakukan penahanan.

"Kita meminta kepada Kejati Riau untuk menetapkan tersangka kepada Indra Gunawan Eet dkk yang diduga menerima uang suap APBD / "ketok palu " kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 untuk proyek multiyear tahun 2013-2015. Terakhir, kita mendukung Kejati Riau mengusut tuntas dugaan aliran dana proyek multiyear kabupaten Bengkalis untuk menjadikan Indra Gunawan Eet sebagai ketua DPRD Provinsi Riau 2019 - 2024," tuturnya.

Disebut Bohong Tak Terima Uang Saat Bersaksi Oleh Hakim

Bersaksi dalam persidangan dugaan perkara suap dan gratifikasi proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, dimarahi hakim karena dinilai tidak jujur, Kamis (9/7/2020).

Pantauan GoRiau di lapangan, sidang dilaksanakan secara online, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tony Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi berada di Kantor Merah Putih KPK di Jakarta.

Sebelum dimintai keterangan, Indra Gunawan Eet terlebih dahulu disumpah, agar memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya di hadapan seluruh peserta sidang.

Namun, yang membuat Majelis Hakim berang, sebagian pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim Eet mengaku tidak mengetahui. Padahal pada saat itu Eet menjabat sebagai salah satu pimpinan di DPRD Bengkalis.

Saat majelis hakim menanyakan terkait pengesahan anggaran proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, Eet hampir menjawab seluruh pertanyaan hakim dengan kata tidak tahu.

"Apakah saudara mengetahui terkait pengesahan APBD untuk proyek Multiyears di Bengkalis?," tanya hakim anggota Sahrudi.

Kemudian Eet menjawab tidak mengetahui tentang anggaran APBD Multiyears, "Tidak tahu, saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir yang mulia. Taunya setelah berjalan, itu aja yang tahunya, dilaksanakan setelah pengesahan APBD," jawab Eet.

Lalu hakim kembali bertanya, "Apakah saudara mengetahui siapa pemenang lelang, dan kapan proyek itu dilaksanakan?," tanya Sahrudi lagi.

Kembali Eet menjawab tidak mengetahui siapa pemenang lelang proyek tersebut. "Dilelang yang mulia, siapa pemenangnya tidak tahu yang mulia. Tahun berikutnya dikerjakan, saya tidak tahu. Saya tahunya yang Rupat dan Bengkalis. Tahunya heboh aja setelah yang Rupat yang mulia, informasinya pemenangnya lari yang mengerjakan, siapa pemenangnya saya tidak tau yang mulia," jawab Eet.

Sontak jawaban Eet yang banyak mengatakan tidak tahu, membuat hakim berang, "Anda anggota DPRD disana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang anda disana tidur saja. Tidak tahu, masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis, yang benar aja," tandas Hakim.

Kemudian Hakim kembali menanyakan kepada Eet terkait pelaksanaan proyek multiyears tersebut, dan terkait penandatanganan Banggar untuk APBD anggaran proyek Multi Years.

"Tak ada yang mulia (kongkalikong), proyek terlaksana tapi tidak selesai, Saya tidak ikut tandatangan di rapat banggar. Yang saya tau kegiatan itu aja, karena saya tau itu ada persoalan kami tidak anggarkan, karena pemerintah meminta," jawab Eet.

Lebih lanjut Hakim membacakan BAP pemeriksaan Eet di KPK, yaag menunjukkan kalau Eet mengetahui siapa pemenang lelang dan masalah penganggaran.

"Anda ini bengak (bohong). Tadi anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim," ujar hakim dengan nada tinggi.

Tidak sampai disitu, lalu hakim menyebutkan salah satu perusahaan yang memenangkan lelang pada saat itu, yaitu PT CGA. Dan tiba-tiba Eet mengaku tau tentang PT CGA sebagai pemenang lelang.

"Saudara selang 5 menit berubah, tadi ditanya siapa pemenang lelang tak tau, sekarang saya tanya CGA saudara tau, jadi tak ada yang benar. Tadi bilang tak tau, sekarang bilang tau, mana yang benar. Bingung kan, saudara yang berbohong aja bingung apalagi kami yang mendengar," ungkap Hakim kesal.

Kemudian Hakim mulai mengingatkan Eet untuk bersaksi secara jujur, agar kebenaran dalam perkara ini dapat terungkap.

"Jangan gitu lah, mari kita bongkar ini sama-sama. Apa, dimana letaknya, ini kan membongkar supaya membuktikan siapa yang salah kita hukum, siapa yang benar kita bebaskan, setiap orang dibawa kesini tidak selalu salah. Tapi kalau saksinya bohong ya punya konsekuensi, kalau tau katakan tau," jelas Hakim. ***