PEKANBARU - Setelah setahun lebih menerapkan rapat paripurna terbatas, DPRD Provinsi Riau akhirnya memutuskan untuk menggelar rapat seperti biasa. Artinya, kuorum rapat paripurna kembali ke perhitungan lama.

Sebagai informasi, selama ini, rapat paripurna hanya wajib dihadiri oleh Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) saja, yakni Ketua Fraksi dan Ketua Komisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman, kesepakatan untuk rapat paripurna secara normal ini sudah dimulai sejak awal tahun 2022. Dan sistem perhitungan itu sudah terlaksana dalam rapat senin lalu.

"Untuk paripurna sudah kita lakukan secara normal kembali awal tahun ini. Tidak hanya itu saja kegiatan kedewanan yang lain seperti rapat fraksi, komisi hingga banggar dan banmus dilakukan secara normal tidak lagi meeting zoom," kata Yulisman, Jumat (7/1/2021).

Adapun alasan diberlakukannya kegiatan kedewanan secara normal, selain karena kondisi Covid-19 Riau yang sudah melandai, tingkat capaian vaksinasi di Provinsi Riau, dan khususnya Kota Pekanbaru sudah cukup tinggi.

Pemberlakukan paripurna secara normal ini, lanjutnya, juga sudah menjadi kesepakatan semua pimpinan, baik pimpinan DPRD Riau, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi.

"Meskipun kegiatan kedewanan sudah normal, kita tetap mewaspadai adanya penularan varian baru Covid-19. Makanya, kita selalu ingatkan untuk tetap prokes," pungkasnya. ***