PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali menjaring 14 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, Selasa (16/6/2020). Dengan demikian, sejak Januari total 88 warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas DLHK Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian mengatakan, banyak warga tersebut mengaku tidak diberikan sosialisasi atau arahan dari pihak RT dan RW terkait aturan membuang sampah yang sudah ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, aturan pembuangan sampah sudah diatur oleh Pemko Pekanbaru melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan ditambah Perwako Nomor 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014.

"Maka itu, kami meminta kepada seluruh RT/RW agar bisa menyampaikan kepada warga tentang pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat," ujarnya.

"Kami juga minta agar seluruh angkutan sampah mandiri dapat mengurus izin di DLHK Kota Pekanbaru," jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dari 88 warga yang sudah tertangkap OTT tersebut, masih ada 39 orang yang belum membayar denda sesuai aturan yang berlaku. Jumlah denda sebesar Rp250.000.***