PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau beberapa waktu lalu, akhirnya Bakal Calon Gubernur Riau jalur independen pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN) membawa kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta.

Alhasil, permohonan pasangan WIN dikabulkan DKPP dan akan menjalani persidangan pada Selasa (20/8/2013) di Jakarta. "Besok kami akan sidang, sekitar pukul 14.00 WIB," ungkap Wan kepada GoRiau.com di kediamannya.

"DKPP sudah melakukan verifikasi, dan hasilnya tuntutan kami dinyatakan memenuhi syarat," lanjutnya.

Wan mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dan pemanggilan sidang perdana yang diselenggarakan DKPP. Surat tersebut ia terima pada tanggal 16 Agustus 2013. "Suratnya saya terima empat hari yang lalu," katanya.

Tidak hanya Wan yang mendapatkan surat tersebut, menurutnya KPU Riau juga telah menerima surat pemanggilan untuk persidangan besok.

"Saya optimis, permohonan kami dikabulkan, maka kami akan langsung menjadi calon, bergabung dengan pasangan lainnya," kata Wan yang beranggapan tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual ke lapangan.

Wan mengatakan sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam persidangan. Termasuk bukti penggunaan tabel bantu yang ia anggap sangat merugikan dirinya. Sebab, KPU Riau mengatakan tabel bantu bukanlah hal prinsip, namun dilapangan justru menjadi patokan bagi PPK. "Ini melanggar kode etik," tegas Wan.(san)