JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, menyebutkan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 miliar.

Pemberian uang Rp3,15 miliar dari Azis Syamsuddin kepada tersangka kasus suap Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Syahrial itu, terungkap dalam sidang etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dikutip dari detikcom, Albertina Ho mengungkapkan hal itu saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5/2021). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus korupsi Lampung Tengah.

Dituturkan Albertina Ho, uang tersebut diberikan Azis kepada Robin untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang itu dibagi-bagikan oleh Robin, termasuk kepada pengacara bernama Maskur Husain, yang turut menjadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.

''Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta,'' ucap Albertina.

Albertina juga mengungkap penerimaan lain oleh Robin. Dia disebut menerima duit dari berbagai kasus, termasuk kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dewas KPK sendiri telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan.

Albertina menyatakan pemberian duit itu dibantah oleh Azis. Bantahan dari Azis disampaikan ketika Azis menjadi salah satu saksi di sidang etik Robin.

''Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,'' ucap Albertina.***