BREBES – Enam pemuda bejat melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Namun, keluarga korban tidak melaporkan kasus asusila tersebut ke polisi.

Dikutip dari suara.com, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti mengungkapkan, kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja itu justru diselesaikan secara damai disertai dengan ancaman dan pemberian uang kompensasi.

Dituturkan Rini, pihaknya awalnya mendapat laporan dari‎ warga terkait adanya pemerkosaan yang dilakukan enam orang pemuda terhadap remaja 15 tahun.

"Kami kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pendampingan. Tapi ternyata dari keluarga korban mengatakan kejadian itu sudah diselesaikan secara damai. Ini sangat kami sayangkan," ujar Rini, Selasa (17/1/2023).

Menurut Rini, kesepakatan penyelesaian secara damai itu dibuat dalam surat pernyataan bermaterai. Isi surat pernyataan antara lain, korban tidak akan melaporkan kasus itu ke polisi dan akan dilaporkan balik jika membawa ke ranah hukum. 

"Pihak korban mendapat ‎ancaman akan dilaporkan balik sehingga takut untuk melaporkan ke polisi. Selain itu, ada pemberian uang ke pihak korban sebagai kompensasi," ungkap Rini.

Rini mengatakan, peristiwa yang menimpa korban terjadi ‎pada akhir Desember 2022. Saat itu korban dijemput oleh dua pelaku dengan sepeda motor dan dibawa ke sebuah rumah kosong.

Di tempat tersebut, sudah ada ‎empat pelaku lain sedang menunggu. Korban kemudian dicekoki minuman keras dan diperkosa secara bergilir.

"Beberapa hari setelah kejadian itu, pihak korban dan pelaku dimediasi hingga akhirnya ada kesepakatan penyelesaian secara damai," ujar Rini.

Kepala Desa Sengon Ardi Winoto membenarkan adanya kejadian tersebut dan penyelesaian damai antara korban dan pelaku.

Dia menyebut penyelesaian secara damai itu disepakati saat mediasi yang dilakukan sebuah LSM di rumahnya pada 29 Desember 2022. 

"Saat mediasi, selain keluarga korban dan pelaku, ada juga toko‎h masyarakat," ujarnya.

Sebelum ada kesepakatan, Adi mengaku sudah mempersilakan keluarga korban jika ingin melaporkan para pelaku ke polisi.‎ "Saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilakan," ujarnya.***